Musyawarah Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025
Desa Dukuhbenda
Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
Musyawarah desa merupakan forum penting dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Salah satunya adalah musyawarah yang membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2025 di Desa Dukuhbenda, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Kegiatan ini tidak hanya melibatkan perangkat desa, tetapi juga masyarakat setempat yang menjadi pemangku kepentingan utama dalam pembangunan desa.
Perlunya Perubahan APBDes
Setiap tahun, desa menghadapi dinamika yang memerlukan penyesuaian anggaran. Perubahan APBDes diperlukan untuk menanggapi kebutuhan masyarakat dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Di Desa Dukuhbenda, misalnya, terdapat berbagai program yang perlu ditingkatkan atau dimodifikasi untuk memenuhi harapan warga. Masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam musyawarah ini akan dapat menyampaikan aspirasi serta usulan yang relevan, sehingga program yang ada dapat berjalan lebih efektif.
Proses Musyawarah Desa
Musyawarah desa tentang perubahan APBDes biasanya diawali dengan pemaparan oleh kepala desa mengenai realisasi anggaran tahun sebelumnya dan alasan perlunya perubahan. Kemudian, peserta musyawarah dibuka untuk memberikan masukan dan saran. Pemungutan suara bisa dilakukan jika terdapat lebih dari satu usulan untuk program yang sama. Proses ini melibatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat merasa lebih terlibat dalam keputusan strategis yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Fokus Utama dalam APBDes 2025
Salah satu fokus utama dalam perubahan APBDes di Desa Dukuhbenda tahun anggaran 2025 adalah suasembada pangan (ketahanan pangan) yang akan di kelola oleh BUMDesa Dukuhbenda dan permodalan koprasi merah putih Desa Dukuhbenda juga menjadi perhatian. Dengan memprioritaskan sektor-sektor ini, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.